Banyak faktor yang mendukung pergerakaan perekonomian suatu daerah. Salah satunya yaitu pasar tradisional. Tempat dimana terjadi transaksi antara penjual dan pembeli, terjadi perputaran uang dan adanya pertukaran nilai tambah suatu produk/jasa. Mulai dari bahan kebutuhan pokok, bahan – bahan makanan, pakaian, kerajinan tangan, hingga bahan kebutuhan keagamaan dapat ditemukan disini. Umumnya pedangang menawarkan harga-harga yang terjangkau dan adanya sistem tawar menawar sebagai ciri khasnya.
Melekatnya “image” pasar tradisional sebagai pasar rakyat yang telah ada sejak zaman dahulu, memberikan kesan yang kadang kurang mengenakan di mata calon konsumen. Masih ada beberapa opini yang menyebutkan pasar tradisional identik dengan tempat yang semrawut, tidak terawat dengan baik, memiliki bau yang tidak sedap, dan suasana pasar yang pengap. Beberapa hal tersebutlah yang mengakibatkan, beberapa masyarakat enggan mengunjungi pasar tradisional karena merasa kurang nyaman dalam berbelanja. Apabila keadaan tersebut masih ditemukan di pasar tradisional, maka ditakutkan akan mengancam keberadaan pasar tradisional. Tidak hanya itu, para pedagang pun akan kebingungan mencari lapangan pekerjaan baru.
Demi menanggulangi keadaan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdangan bekerja sama dengan Pemerintahan Daerah dan pihak-pihak terkait melakukan Program Revitalisasi Pasar Tradisional. Ada empat prinsip dalam melakukan revitalisasi pasar tradisional, yaitu:
- Revitalisasi Fisik. Meliputi perbaikan dan peningkatan kondisi fisik bangunan, tata hijau, sistem penghubung, sistem reklame dan ruang terbuka.
- Revitalisasi Manajemen. Meliputi perbaikan dalam sistem manajemen pengelolaan pasar, yang meliputi: hak dan kewajiban pedagang, tata cara penempatan, pembiayaan, fasilitas-fasilitas yang harus tersedia di pasar, standar operasional prosedur pelayanan pasar.
- Revitalisasi Ekonomi. Meliputi perbaikan fisik kawasan yang bersifat jangka pendek, untuk mengakomodasi kegiatan ekonomi informal dan formal.
- Revitalisasi Sosial. Meliputi perbaikan dalam menciptakan lingkungan yang menarik dan berdampak positif serta dapat meningkatkan dinamika dan kehidupan sosial masyarakat/warga.
Ada beberapa kriteria pasar yang menjadi prioritas pasar yang akan direvitalisasi. Adapun kriterianya yaitu: pasar yang berada di daerah tertinggal, terluar dan perbatasan. Selain itu, pasar yang sudah berusia lebih dari 25 tahun, pasar yang mengalami bencana dan jalur distribusinya serta pasar darurat pun mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Salah satu pasar yang telah menjalani program revitalisasi ini adalah Pasar Badung yang baru – baru ini (22/03/2019) diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak IR. H. Joko Widodo. Sebelumnya pasar rakyat yang terletak di Jalan Gajah Mada, Denpasar ini mengalami kebakaran pada tanggal 29 Februari 2016. Setelah dilakukan revitalisasi, kini Pasar Badung memiliki tampilan dan dikelola dengan manajemen yang modern tanpa harus meninggalkan fungsi sebagai pasar rakyat. Terdapat beragam fasilitas yang dapat menunjang kenyamanan dalam berjual-beli, seperti fasilitas umum ramah disabilitas, ramah anak, ruang bermain anak, hingga lift dan escalator. Pasar Badung ini berdiri di lahan seluas 24.581 meter persegi. Terdapat enam lantai, dengan total keseluruhan kios berjumlah 1.740 unit yang siap untuk menampung keseluruhan jumlah pedagang lama Pasar Badung.